Egar sapaannya, mengatakan sebagai lembaga Pemerhati berharap prosesi penegakan hukum jangan menjadikan alasan izin Kejagung.
“Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI tidak menjadikan Jaksa kebal hukum,” ungkap pengacara kondang kelahiran Bambalamotu itu.
Egar, pria berkacamata ini menambahkan mekanisme adanya izin Jaksa Agung tersebut untuk memberikan jaminan, dan perlindungan negara kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang independen.
“Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum atau menjadikan jaksa yang kebal hukum,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, ini sudah sangat jelas, bahwa oknum jaksa ini tidak bisa berlindung dibalik ketentuan Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaaan tsb.
“Jika Jaksa melakukan tindak pidana, maka penyidik (polisi dan KPK) tetap bisa memanggilnya secara paksa jika ia mangkir, hal tersebut sekaligus bentuk penerapan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.
Penulis : Firman Badjoki






