Empat Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Satu Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Diberhentikan

oleh -
oleh
Sidang putusan perkara KEPP di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/4/2020). [Mercusuar]

Posrakyat.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemberhentian ini dilakukan karena DKPP menilai dan terbukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kategori berat.

Keputusan itu dibacakan Ketua majelis, Prof. Muhammad dalam perkara Nomor 109 -PKE-DKPP/X/2020, yang diadukan H Herwin Yatim, melalui sidang putusan perkara KEPP di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/4/2020) Pukul 09.30 WIB.

Empat orang tersebut adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Sedangkan satu anggota Bawaslu Sulteng yang diberhentikan yakni mantan Ketua Bawaslu Sulteng, yakni Ruslan Husen.