Egar Sebut Jika Jaksa Melakukan Tindak Pidana, maka Penyidik Tetap Bisa Memanggilnya Secara Paksa Jika ia Mangkir

oleh -
oleh
ketua umum LPKN RI, Egar Mahesa SH.

Palu, Posrakyat— Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia, kini menyoroti kinerja Penegakan hukum terkait oknum Jaksa di Sulawesi Tengah dikabarkan kebal hukum.

Diberitakan edisi sebelumnya, Oknum Jaksa Dipolisikan, Rahmatia Pertanyakan Jaksa Kebal Hukum.

Sekadar diketahui, polemik peristiwa itu bermula masuknya anak Laki-Laki di Asrama Madrasah Aliyah (MA) Putri Aisiyah Palu, Jalan Hangtuah Kompleks Panti Asuhan.

Pihak orangtua anak Lelaki itu dikabarkan menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Touna, Rinto Hasan SH, kini ikut dilaporkan ke Polda Sulteng belum menemui titik terang, sebab oknum Jaksa belum memenuhi panggilan atas laporan tersebut.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bahwa laporan Rahmatia A Saraping tentang dugaan tindak pidana pengancaman pada tanggal 20 Mei 2018 telah dilakukan proses penyelidikan.

Di dalam pemberitahuan itu ikut diuraikan, bahwa proses penyelidikan penyidik mengalami hambatan yakni terlapor Rinto Hasan SH, sudah beberapa kali dikirimkan surat permintaan keterangan namun tidak pernah dihadiri, dengan alasan harus mendapatkan persetujuan pemeriksaan dari Kejagung RI.

Menanggapi hal ini, ketua umum LPKN RI, Egar Mahesa SH, kepada media ini, Rabu, 4 November 2020, mulai angkat bicara dengan polemik oknum Jaksa dikabarkan kebal hukum itu.