“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 1 sampai 4 Bece, Abd Junaid Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 6 Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Sulteng sejak putusan ini dibacakan,” sebut Prof. Muhammad yang juga Plt. Ketua DKPP itu.
Sementara teradu 5, Moh. Syaiful Saide oleh DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam sidang ini, Ketua majelis, Prof. Muhammad didampingi dua Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. [Mercusuar]






