Mamuju, Posrakyat– Pelaksana pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di dusun Talaba, Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), terancam masuk proses hukum.
Pasalnya, warga setempat Parno melalui kuasa hukumnya melayangkan surat teguran hukum atau somasi ke PT PLN (Persero) UPP KITRING Sulbar, karena dianggap merusak tanaman pohon Gaharu miliknya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Kuasa hukum warga, Egar Mahesa, SH mengatakan, somasi itu berdasarkan surat kuasa khusus dengan nomor : SKK/008/KH/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020.
“Tidak ada alasan tak bertanggungjawab, ini faktanya ada kok,” ungkap Egar Mahesa.
Menurutnya, somasi kepada Kepala PT PLN (Persero) UPP KITRING Sulbar, diwakili Winarto sebagai pihak II, adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak, para saksi dan diketahui oleh kepala desa Belang – Belang Abdul Qabid, pada tanggal 24 September 2020 sebelumnya.