Kata dia, dugaan Tipikor sebagaimna Pasal 11 dan Pasal 12, UU 31 thn 99, bahwa Pokir dijadikan alasan oknum DPRD menadap proyek di wilayah OPD selaku ekskutif.
“Olehnya kami minta Kajati Sulteng turun tangan pro actif memperhatikan kegaduhan di Morut, karena berindikasi adanya KKN di Morut,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahkan di Dinas Pertanian Morut diduga semua titipan kegiatan proyek itu jatah oknum DPRD. Karena perihal ini hasil konvirmasi NCW Sulteng kemarin dengan Dr Najamudin, selaku PLt Kadis Pertanian Morut.
“Gila-gilaan Oknum DPRD Morut,kasus Pokir disini harus segera ditindaklanjuti pihak Kejati Sulteng,” pungkasnya.
Penulis : Firman Badjoki






