Gapensi Minta Pemerintah Evaluasi Kembali Surat Edaran Menkeu

oleh -
oleh
Ilustrasi

Andi menilai perlunya penyesuaian harga satuan item pekerjaan dengan memberikan addendum biaya tambah atau dengan rescoping (pengurangan item pekerjaan) dan pemberian biaya tambah kepada penyedia jasa untuk melakukan pengadaan APD dan melakukan SOP sesuai dengan protokol pencegahan covid-19 di setiap proyek sesuai pedoman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di mana proyek terselenggara.

Terkait dengan keberlanjutan proses pengadaan barang dan jasa konstruksi, Andi meminta pemerintah mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik.

“Dengan tetap melanjutkan proyek nilai di bawah Rp 10 miliar yang peruntukannya untuk skala kecil dan atau UMKM,” kata Andi.

Andi juga mengusulkan belanja modal fisik yang direalokasi hanya untuk proyek multi years ketika azas manfaat dari kegiatan tersebut belum bisa sesuai target atau berfungsi tahun ini.

Andi juga berharap adanya kebijakan sektor keuangan di bidang jasa konstruksi dengan penurunan suku bunga modal kerja konstruksi diiringi dengan restrukturisasi kredit dan penundaan bayar pokok sesuai dengan skala usaha.

“Pemberlakuan penurunan suku bunga modal kerja ditujukan untuk angsuran leasing alat berat konstruksi,” ungkap Andi.
(Sumber : Republika.co.id/Editor : ZF)