PosRakyat – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL). Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.
Baca Juga: Polres Tolitoli Pastikan Penculikan Anak di Desa Buga Tidak Benar