Aliansi Anti PT CPM Tolak Keras Penambangan di DAS Pondo, Desak Pemerintah Bertindak!

Redaksi
Kawasan pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto : Istimewa)
A-AA+A++

PosRakyat – Aliansi Anti PT CPM dengan tegas menyatakan sikapnya menolak keras aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perushaan pertambang PT Citra Palu Mineral (CPM) di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Pondo, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penolakan ini disampaikan Ketua Aliansi Anti PT CPM, Adit, dalam keterangan tertulisnya kepada medai ini Selasa 4 Februari 2025, menegaskan bahwa kegiatan penambangan di DAS Pondo merupakan pelanggaran hukum dan merusak lingkungan bagi kehidupan masyarakat serta ekosistem setempat.

Baca Juga: Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Baca Juga: Nasabah Gugat BRI Rp15 Miliar, Diduga Lalai Jaga Dokumen Agunan

Menurut Adit, masyarakat Poboya merasa haknya atas sumber daya alam tidak diberikan oleh perusahaan tersebut. “PT CPM dengan leluasa merusak alam dan mengorbangkan masyarakat setempat demi keuntungan besar semata,” tegasnya.

Selain itu lanjut dia, pemerintah juga terkesan terang terangan telah menutup mata terhadap kerusakan lingkungan ini yang mana disebabkan oleh aktivitas PT CPM yang dengan nyata telah menabrak aturan yang ada.

PT CPM selama ini juga telah beroperasi tanpa izin yang sah, dan lebih parah lagi lanjut dia, perusahaan tersebut mengabaikan persyaratan hukum terkait analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Kami menuntut pertanggungjawaban atas setiap tindakan ilegal yang dilakukan oleh PT CPM, yang sampai saat ini tidak memiliki izin yang jelas untuk melakukan penambangan di DAS Pondo,” sebutnya.

Tidak hanya itu, PT CPM juga tengah merencanakan pengalihan aliran Sungai Pondo sejauh kurang lebih 1 kilometer. Rencana ini jika dilanjutkan akan membawa dampak jangka panjang yang sangat merugikan, baik dari segi ekologis maupun sosial. Pengalihan sungai yang sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan ini akan menambah beban kerusakan yang sudah sangat jelas terlihat.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ini mengancam ekosistem air yang vital bagi kelangsungan hidup sungai Pondo. Jika tidak dihentikan, dampaknya akan merusak pasokan air bagi petani sawah di Poboya dan Lasoani,” ungkap Adit.

Selain itu, perubahan fungsi sungai yang menjadi bagian penting dari kebudayaan dan kehidupan sosial masyarakat Mantikulore, akan menyebabkan dampak sosial yang sangat besar bagi warga setempat yang selama ini mengandalkan sungai Pondo untuk kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Anti PT CPM menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Penghentian segera semua kegiatan penambangan ilegal PT CPM di Daerah Aliran Sungai Pondo.
  2. Pemerintah untuk menghentikan praktik abai terhadap kerusakan lingkungan dan segera menerbitkan sanksi yang tegas terhadap PT CPM.
  3. PT CPM untuk menghentikan rencana pengalihan aliran Sungai Pondo dan mengganti kerusakan lingkungan yang telah mereka sebabkan.
  4. Akses penuh bagi masyarakat Poboya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam mereka dengan cara yang sah dan berkelanjutan.

“Aliansi Anti PT CPM berjanji akan terus melawan hingga keadilan ditegakkan. Kami mengingatkan kepada pemerintah dan pihak terkait agar segera menghentikan aktivitas CPM sebelum kerusakan semakin meluas,” pungkasnya.