PosRakyat – Aliansi Anti PT CPM dengan tegas menyatakan sikapnya menolak keras aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perushaan pertambang PT Citra Palu Mineral (CPM) di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Pondo, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penolakan ini disampaikan Ketua Aliansi Anti PT CPM, Adit, dalam keterangan tertulisnya kepada medai ini Selasa 4 Februari 2025, menegaskan bahwa kegiatan penambangan di DAS Pondo merupakan pelanggaran hukum dan merusak lingkungan bagi kehidupan masyarakat serta ekosistem setempat.
Baca Juga: Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Baca Juga: Nasabah Gugat BRI Rp15 Miliar, Diduga Lalai Jaga Dokumen Agunan
Menurut Adit, masyarakat Poboya merasa haknya atas sumber daya alam tidak diberikan oleh perusahaan tersebut. “PT CPM dengan leluasa merusak alam dan mengorbangkan masyarakat setempat demi keuntungan besar semata,” tegasnya.
Selain itu lanjut dia, pemerintah juga terkesan terang terangan telah menutup mata terhadap kerusakan lingkungan ini yang mana disebabkan oleh aktivitas PT CPM yang dengan nyata telah menabrak aturan yang ada.