Baca Juga: Aliansi Anti PT CPM Tolak Keras Penambangan di DAS Pondo, Desak Pemerintah Bertindak!
Sebelumnya, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.






