Baca Juga: Jaksa Jebloskan Dua dari Empat Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal ke Lapas IIB Tolitoli
Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat juga tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Baca Juga: Mendikbudristek Ajak Pers Berkolaborasi Majukan Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
“Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar),” katanya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga diimbau mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru.
Terutama kata dia, sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.***






