PosRakyat – Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab setelah menetapkan tersangka terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dikutip PosRakyat dari cnnindonesia, terkait penahaan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan kepentintingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu yang lalu. Diketahui saat ini HRS ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara, HRS menyatakan bahwa perjuangan akan terus berjalan, dan menyerukan agar diskriminasi hukum dihentikan.
Baca Juga:Pilkada Touna, Massa Pendukung Rendy-Hasan Konvoi Kemenagan
Baca Juga:Hadiah Kemenangan Hadi-Reni, Gratis Taipa Beach Dipadati Pengunjung
Baca Juga:Warga Palu Meninggal Tunggu Giliran Coblos di TPS 08 Jalan Merpati, Begini Kronologinya!
“Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ucap Habib Rizieq Shihab saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari menyatakan, bahwa HRS ditahan dalam waku 20 hari kedepan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.