Warga Palu Meninggal Tunggu Giliran Coblos di TPS 08 Jalan Merpati, Begini Kronologinya!

Firman
Kapolres Palu turun langsung membantu warga diduga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos di TPS 08 di jalan Merpati Kota Palu, di Palu.
A-AA+A++

Palu,Posrakyat.com— Salah seorang warga Kota Palu, Sulteng, dikabarkan meninggal dunia, ketika berada Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu bukan berita hoax, alias berita bohong.

Ternyata, korban diketahui bernama Musdin Dg. Sila, (70) warga jalan Merpati lorong satu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

Bahkan, Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Riza Faisal, S.I.K,M.M, membenarkan warga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos di TPS 08, di jalan Merpati Kota Palu, di Palu, Rabu, 9 Desember 2020.

Kapolres Palu turun langsung membantu warga diduga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos di TPS 08 di jalan Merpati Kota Palu, di Palu,” ungkap Kapolres Palu.

Dia menjelaskan, dari keterangan saksi inisial S (48) bahwa korban pada hari Rabu sekitar pukul 07.30 Wita, tepatnya di Tempat Pemungutan Suara 08, jalan Merpati, telah datang seseorang (korban) yang akan melakukan pencoblosan kemudian jatuh tertelungkup, kemudian pingsan dan di nyatakan meninggal dunia.

“Saksi melihat korban mencuci tangan, dan di cek suhu tubuh oleh petugas KPPS, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku sebelum memasuki area TPS kemudian korban duduk di kursi antrean sesuai arahan petugas KPPS, setelah beberapa saat korban duduk di kursi antrean tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga korban diangkat ke dalam rumah salah satu warga sekitar,” jelasnya lagi.

Kapolres mengatakan menurut saksi lain R (31) anggota KPPS atau Linmas menerangkan bahwa korban sekitar 07.30 Wita, tiba di TPS 08 dan saksi mempersilahkan korban untuk mencuci tangan, setelah itu korban di cek suhu tubuh dan suhu tubuhnya normal.

“Kemudian saksi mempersilakan kepada korban untuk masuk di area TPS dan menunggu di kursi antrean, beberapa saat setelah korban duduk untuk menunggu, tiba-tiba korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Menurutnya, saksi Aspia (68) merupakan istri korban menerangkan bahwa korban meninggalkan rumah seorang diri dengan jalan kaki sekitar pukul 07.00 Wita dengan maksud untuk melakukan pemungutan suara / pencoblosan di TPS 08 jalan Merpati dalam keadaan sehat.

Namun, jelas Kapolres sekitar pukul 08.00 Wita, saksi atau istri korban di beritahu oleh menantunya inisial Y, bahwa korban saksi terjatuh saat sedang menunggu antrean pencoblosan dan meninggal dunia.

“Terhadap diri korban tidak di temukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka, sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana, dan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan autopsi,” katanya.

Kapolres menambahkan, tim Satgas COVID-19 Puskesmas Kawatuna juga sudah dihubungi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan.***