Pemicu rusaknya hubungan tersebut adalah kelompok Ahmad Sumarlin sendiri, mereka yang sebelumnya melarang aktivitas penambangan rakyat pada akhirnya dibalas dan dilarang menambang juga oleh masyarakat.
6. Bahwa saat ini orang-orang yang berlawanan dengan kelompok Ahmad Sumarlin, tidak dilibatkan dalam proses perizinan yang konon dibuat oleh PT SMS untuk mengedukasi masyarakat, sehingga koperasi yang dibuat sendiri oleh Ahmad Sumarlin hanyalah terdiri dari orang orang yang cocok dengan kelompoknya saja, tujuan dibuatnya 23 koperasi dalam satu kali pertemuan saja itu, supaya bisa menguasai seluruh areal WPR desa Oyom.
7. Bahwa PT SMS belum memiliki komitmen terkait perencanaan kesejahteraan masyarakat, pernah ditanya dalam satu pertemuan di tingkat desa, bagaimana jika aktivitas produksi sudah bisa dilakukan, dan terdapat warga setempat yang tidak bisa ikut kerja, apa jaminan kesejahteraan terhadap mereka? Ahmad Sumarlin tegaskan bahwa tidak ada komitmen seperti itu, dikatakannya bahwa “Jangankan mensejahterakan satu kampung, satu keluarga saja belum tentu kita bisa stel ”
8. Bahwa terkait wacana pemanfaatan potensi tambang dari hulu ke hilir, kalau di hulu sudah jelas itu areal WPR milik rakyat namun kalau di hilir, apakah PT SMS sudah memiliki sarana produksi atau smelter ?
Yang kami ketahui, PT SMS saat ini tidak memiliki IUP apalagi pabrik, perusahaan itu sedang mencari jalan bagaimana nantinya menjual material tambang dari lokasi WPR, soalnya material tembaga beda dengan emas yang bisa langsung dijual dimana saja.
Material tembaga Oyom memerlukan smelter untuk memprosesnya, sementara PT itu belum punya pabrik, ada rencana mau buat pabrik mini tapi lagi mencari pemodal buat membangun pabrik itu.
Tidak mungkin masyarakat harus menunggu lama sampai PT SMS memiliki smelter untuk mengelola material dari WPR.
9. Bahwa kami yakin 100% material tembaga Oyom akan di jual sebagaimana yang sudah dilakukan secara ilegal oleh kelompoknya setahun yang lalu dan itu berarti PT SMS pada akhirnya tidak lebih dari makelar saja.
Penolakan penggunaan kata makelar dengan alasan mau mengedukasi masyarakat dengan menyiapkan ahli tambang yang akan mengawasi kegiatan masyarakat dengan pengawas yang akan ditunjuk oleh PT SMS jelas menggambarkan bahwa semua aktivitas akan di kendalikan oleh PT SMS, pada prinsipnya masyarakat akan kerja, hasilnya di jualkan ke smelter, dan semua harus melalui PT SMS, itu kompensasi karena mereka yang bina dan membiayai semuanya, termasuk izin dan lainnya.
10. Bahwa dibuatnya rekomendasi dari Ka’ Cudy adalah untuk memudahkan urusannya, itu disampaikan dalam pidato pada pertemuan di desa oyom, agar nanti kalau ada dinas yang menghambat akan dilaporkan ke pak gubernur supaya mereka bisa mempercepat semua proses, dan sudah di umumkan di desa Oyom bahwa pak gubernur akan antar IPR ke desa Oyom pertengahan Desember ini.
12. Bahwa pengaruh rekomendasi gubernur sudah terbukti dengan adanya pengakuan Ahmad Sumarlin bahwa 6 dokumen UKL UPL sudah ditandaitangani atau disetujui oleh DLH Sulteng , sementara informasi dari Dinas ESDM diketahui bahwa dokumen KLHS belum dibuat karena belum ada anggaran sehingga menjadi janggal kalau ada persetujuan UKL UPL di lokasi yang memerlukan KLHS namun KLHS itu sendiri belum dibuat.
Pada surat terbuka tanggal 18 November 2022 Dirut PT itu menyampaikan bahwa permohonan Izin Pertambangan Rakyat yang diajukan kelompoknya seharusnya dapat di proses oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, namun masih menunggu diterbitkannya Persetujuan kajian lingkungan hidup berupa UKL/UPL yang terhambat karena berdasarkan Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan berada dalam PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) maka formulir UKL/UPL tidak dapat diproses.
Hal itu menjadi hambatan terberat bagi kelompok masyarakat yang telah menunggu hampir 2 tahun menunggu penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun terbukti setelah rekomendasi gubernur terkait pilot project terbit, Dirut PT SMS sudah menyampaikan ke masyarakat bahwa dokumen-dokumennya sudah ditandatangani atau mendapatkan persetujuan, apakah ini dapat diartikan bahwa dengan Rekomendasi Gubernur maka ketentuan mengenai PIPPIB dan penyusunan dokumen pengelolaan WPR serta KLHS menjadi tidak berlaku…?
Ka’ Cudy yang bijaksana, maafkan kami karena harus menyurat seperti ini, kalaulah bisa kami di fasilitasi untuk RDP dengan pihak terkait, maka tentu saja kami siap, kami yakin konsep kami akan kesejahteraan diri kami di desa sendiri akan lebih tepat dan lebih bertanggung jawab.
Dengan track recordnya yang buruk, karena sudah melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan jumlah yang sangat besar yakni puluhan ton dan dilakukan dengan strategi licik yakni melarang warga menambang namun kemudian justru mereka yang melakukan, serta manuver-manuver PT itu yang sudah membuat suasana desa kami jadi terpecah belah, maka bagi kami perusahaan seperti itu tidak lebih dari sekedar kumpulan mafia tambang yang mau meneruskan ambisinya untuk kuasai WPR kami dengan berkedok pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan koneksi-koneksinya yang rentan terlibat dengan dugaan Kolusi dan Nepotisme untuk capai tujuan itu.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dan semoga Ka’ Cudy senantiasa diberikan kesehatan, kebijaksanaan dan dijauhkan dari pengaruh buruk pihak-pihak yang akan memanfaatkan jabatan dan amanah dari rakyat pada Ka’ Cudy untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dalam kesempatan ini juga perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur dan Komandan Korem 132 Tadulako serta Kapolda Sulawesi Tengah yang telah melakukan penindakan kegiatan pertambangan ilegal di Propinsi Sulawesi Tengah.
Demikianlah Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah dan permohonan maaf apabila dalam penyampaian kami di atas terselip susunan kata dan bahasa yang tidak berkenan.
Atas Perhatian, kebijakan dan perkenankan Bapak Gubernur kami menghaturkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ketua Koperasi MITRA TAMBANG PESONGUAN.
ABD RACHMAD POMBANG.
Turut kami tembuskan kepada yang terhormat :
1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ;
2. Komandan Korem 132/Tadulako di Kota Palu;
3. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu;
4. Kepala Dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;
5. Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;
7. Bupati Tolitoli di Tolitoli;
Ini barang bukti batu tembaga ditahan oleh warga setempat yang diduga kuat dari aktivitas pihak PT SMS:









