“Kemudian yang kedua bagi yang masih hidup diberikan perwatan maksimal sampai kembali pulih sebagaimana biasa. Nanti saya telepon juga kepala balai,” katanya.
Aturan dan Sanksi Bagi Kontraktor dalam Kasus Kecelakaan Kerja
Dari berbagai sumber referensi yang dirangkum media ini dijelaskan, bahwa aturan dan sanksi bagi kontraktor yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, termasuk jika ada yang tewas, bervariasi tergantung pada negara atau wilayah tempat kontraktor beroperasi. Namun, secara umum, aturan dan sanksi tersebut didasarkan pada hukum dan peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perundang-undangan ketenagakerjaan.
Di Indonesia, aturan dan sanksi yang berlaku bagi kontraktor yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, termasuk jika ada yang tewas, diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan K3. Berikut adalah aturan dan sanksi yang dapat diterapkan:
1. Pelaporan Kecelakaan Kerja
Setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 24 jam sejak kejadian. Jika kontraktor tidak melaporkan kecelakaan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
2. Investigasi Kecelakaan Kerja
Setiap kecelakaan kerja harus diinvestigasi untuk mengetahui penyebabnya. Kontraktor harus membantu dalam investigasi tersebut, dan jika terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran dari kontraktor, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
3. Sanksi Administratif
Kontraktor yang terbukti melanggar peraturan K3, seperti tidak memberikan alat pelindung diri (APD) atau tidak memenuhi standar K3 yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau denda.
4. Sanksi Pidana
Jika kontraktor terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan kerja, termasuk jika ada yang tewas, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan/atau denda.
5. Ganti Rugi
Kontraktor yang terbukti bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera atau kematian pekerja harus membayar ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya.
Pada dasarnya, aturan dan sanksi bagi kontraktor yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, termasuk jika ada yang tewas, bertujuan untuk mendorong kontraktor untuk memperhatikan K3 dan memastikan bahwa lingkungan kerja aman bagi pekerja. Oleh karena itu, kontraktor harus selalu mematuhi peraturan K3 dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menghindari kecelakaan kerja.***






