Dia mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
SAM ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. Sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” papar Reza Hidayat.
Penyidikan terhadap SAM, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Sedangkan penyidikan terhadap YL, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print- 13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.***






