PosRakyat– Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020.
Adapun dana hibah yang digunakan Bawaslu Sulteng tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020 lalu.
Baca Juga: Anwar Hafid Meminta Menteri Perhubungan Segera Resmikan Pelabuhan Donggala
Baca Juga: Pj Bupati Morowali Naikan Insentif Petugas Rumah Ibadah di Dua Kecamatan
Penahanan SL selaku PPK Bawaslu Sulteng dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).
Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya.***









