PosRakyat– Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020.
Adapun dana hibah yang digunakan Bawaslu Sulteng tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020 lalu.
Baca Juga: Anwar Hafid Meminta Menteri Perhubungan Segera Resmikan Pelabuhan Donggala
Baca Juga: Pj Bupati Morowali Naikan Insentif Petugas Rumah Ibadah di Dua Kecamatan