Sementara menurutnya, bila mengacu ke Perpres memang ada perpanjangan waktu 50 hari kedepan untuk menuntaska namun pihak Dinas masih pikir-pikir dan juga akan di musyawarahkan.
“Tergantung pihak terkait, kita akan rapatkan bersama TP4D Kejari Donggala dan beberapa pihak lain,” tambah Saut langsung menuju ruang rapat DPRD Donggala menghadiri rapat pembahasan Anggaran 2020.
Sementara, rekanan pekerjaan tersebut Dadang Bachmid saat dihubungi via whatsAap mengatakan, terkait pekerjaan itu menurutnya hingga kini sementara masih berjalan dan akan segerah dirampungkan.
“Masih terlaksana akan tetapi dikenakan sanksi denda,” kata Dadang Bachmid yang juga akrab disapa Uki itu.
(TIM)






