“Itu sesuai perintah pimpinan, yakni Bapak Kapolri melalui maklumat. Selanjutnya, saya memerintahkan agar maklumat tersebut diperbanyak dan disebarluaskan ke masyarakat baik melalui Bhabinkabtibmas selaku garda terdepan di wilayah pelosok,” kata AKBP Leo H Siagian.
Semua itu dilakukan guna mengikuti kebijakan pemerintah, agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang.
Sebagai antisipasi, agar tidak menjadi gangguan kamtibmas, dalam maklumat ini juga membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Rilis Humas Polres Mamuju Utara






