PosRakyat – Material timbunan pada proyek pembangunan jembatan desa Galumpang dan desa Bajugan kecamatan Dako Pamean kabupaten Tolitoli di pertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya material timbunan yang diambil dari lahan warga itu diduga tidak mengantongi izin penambangan alias ilegal.
Seperti diketahui, proyek Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS itu menelan biaya sebesar Rp.17.032.014.254. Proyek tahun anggaran 2023 ini dikerjakan oleh PT Tunggal Maju Jaya (TMJ).
Baca Juga: Viral, Vidio Detik – Detik Atlit Paralayang Peserta Palu Sport Even Terjatuh dari Ketinggian
Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah, di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Pantauan posrakyat.com di lokasi pengambilan material timbunan beberapa waktu lalu, terlihat alat berat (excavator) milik dari kontraktor pelaksana PT TMJ terparkir di pinggir sungai dusun Panyapu desa Galumpang.
“Alat itu mengambil Sirtu (pasir batu) di pinggir sungai, karena ada larangan dari warga, pengambilannya pun dihentikan,” ungkap warga desa Galumpang.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi
Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu
Senada dengan warga setempat, Kepala Desa Galumpang Fajrin Asnawi kepada media ini juga mengatakan excavator itu sebelumnya ambil material Sirtu di pinggir sungai tersebut.
“Ambilnya disitu pak. Memang waktu itu tidak ada pilihan lain yang ada hanya di pinggir sungai milik warga desa Galumpang juga,” ujarnya kepada Posrakyat.com belum lama ini.
Adapun mengenai izin pengambilan material itu dari instansi terkait kata Kades Galumpang, pihaknya sama sekali tidak tahu. Begitu juga soal kualitas layak atau tidaknya material itu untuk digunakan pada pembangunan jembatan tersebut.
Menanggapi hal ini, General Superintendent (GS) PT TMJ, Musi Sriyanto kepada posrakyat.com, Senin 20 November 2023 menjelaskan, terkait alat yang berada di pinggir sungai dusun Panyapu desa Galumpang itu sedang mengalami kerusakan.
“Itu alat sedang mogok pak. Kami ambil material bukan di badan sungai melainkan di lahan milik warga setempat, itu sekira 60 meter dari lokasi sungai,” kata Musi menjelaskan via telpon Senin, 20/11/23 Sore.
Selain itu, terkait izin lokasi pengambilan materil timbunan tersebut, ia juga masi mencari tahu regulasi atau aturan yang mengharuskan itu.
Sementara, salah seorang praktisi hukum Hidayat, SH mengingatkan kepada pihak perusahaan kontruksi yang menggunakan material dari sumber ilegal untuk proyek pembangunan, bisa di pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan menanggapi dugaan penambangan ilegal galian C yang dilakukan perusahaan PT TMJ di lahan yang tidak mengantongi izin di desa Galumpang.
Menurutnya, kegiatan penambangan di lahan warga itu bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minel dan Batu Bara (Minerba).
“Setiap proyek itu harus menggunakan material tambang galian C resmi bukan material bersumber dari tambang ilegal,” kata Hidayat, SH, Senin, 20 November 2023.
Ia mengatakan, usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Bahkan lanjut dia, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 telah diatur bahwa setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Maka dapat di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Jadi aturannya sangat tegas, bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual dapat diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Hidayat.***
(ZF)









