PosRakyat.com – Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Gumbasa Kabupaten Sigi (Lanjutan), Sulawesi Tengah, dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, material batu gajah yang digunakan pada proyek tersebut diduga sebagian berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
Pantauan tim media ini di lokasi pengambilan material di Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, terlihat tumpukan batu gajah yang sebagian telah diangkut menggunakan mobil truk menuju lokasi proyek.
Salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku material tersebut dibawa ke lokasi proyek pengendali banjir Sungai Gumbasa di Desa Pakuli.

Baca Juga: BAZNAS Sulteng Resmikan Masjid Darurat di Sigi, Jadi Simbol Kebangkitan Pascagempa
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Irwan Lapatta Somasi Bupati Sigi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Batu ini kami muat ke lokasi proyek di Desa Pakuli,” ungkap sopir truk kepada tim media ini, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan informasi yang dihimpun, lokasi pengambilan material batu gajah di Desa Mantikole diduga kuat belum mengantongi izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan.
Diketahui, proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Gumbasa Kabupaten Sigi (Lanjutan) berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III) Palu dengan nilai anggaran sebesar Rp12.672.000.000.

