Kasus PT ANA di Morut dalam Pantauan Pusat

oleh -
oleh
Ilustrasi

Lanjut Anwar, sehingga bahwa apapun dalil dari perusahaan itu, adalah perusahaan itu harus ditutup dengan mengutip putusan MK bahwa perkebunan tidak ada bila tidak memiliki HGU.

“Bahwa kemudian Inlok dan ijin usaha perkebunan tersebut, yang selama ini dijadikan alasan untuk bertahan menguasai tanah negara seluas 7.200 ha adalah satu kesatuan itu tetap ilegal demikian koprasi dengan MOU tahun 2018 dengan pola operator di lima desa bahwa sangat bertentangan permintaan no 5 thn 2019,” jelas Anwar.

Pada saat itu, lanjut dia, PT ANA membuat perikatan hukum tidak mengacu kepada dasar objektif hukum pertanahan dan peraturan menteri pertanian, dan belum punya alas hak HGU.

Baca Juga: ATR/BPN Morowali Utara Didemo Ratusan Masyarakat Terkait PT ANA, Berikut Tuntutannya 

Baca Juga: Indikasi Culas, NCW Soroti Tali Asi PT ANA di Morut 

Oleh karena itu, NCW menduga bahwa PT ANA sengaja mengkonstruksi untuk kepentingan perusahan sendiri yakni kebun plasma dan inti. Sementara itu  diduga rekayasa PT ANA pada saat itu dan pemda Morut dengan BPN tidak melakukan pungsi pengawasan dan monitoring.

“Negara sudah rugi miliaran rupiah sebagaimana PP 40, 96. Ironisnya Pemda dan Pemprov Sulteng kami duga malah tinggal diam,” tutupnya.

Sementara, PT ANA berkali-kali kepada media membantah tak punya HGU, dan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan illegal.***