Lagi-lagi Eko mengilustrasikan kasus PT ANA ini seperti kasus PT DUTA PALMA di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Pasalnya 17 tahun PT ANA kami duga kuat tidak punya HGU,” kata Eko.
Ia mengilustrasikan bagaimana PT Duta Palma milik Surya Darmadi yang ditutup pemerintah RI karena merugikan negara 100 triliun.
PT Duta Palma di Indra Giri Hulu, Riau kurang lebih sama dengan PT ANA yang tidak punya HGU. Jika PT ANA 17 tahun, PT Duta Palma 32 tahun tak punya HGU.
“Berarti bisa kami simpulan PT ANA kurang lebih merugikan negara 50 triliun. Bos Duta Palma saat ini sudah di tahan 16 tahun akibat perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Koordinator NCW Indonesia Timur Anwar Hakim merespon dan mengapresiasi apa yang disampaikan pihak Polhukam.
“NCW apresiasi dan meminta masyarakat bersatu tutup PT ANA di Morut,” tegas Anwar.
“Sejalan dengan putusan MK no 138 thn 2015 kemudian usut hukum pejabat pemda Morut dan bupati yang diduga merekayasa kontruksi Inlok, IUP PT ANA yang terbit tahun 2021,” jelasnya.***
(Tim)






