Kasus PT ANA di Morut Terus Bergulir, Tim Polhukam ke Lapangan, Ini Jadwalnya

Redaksi
Istimewa
A-AA+A++

PosRakyat – Kasus dugaan pelanggaran hukum PT Agro Nusantara Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

TIM Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemko Polhukam) bakal turun ke lapangan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tim Kemenko Polhukam Diterjunkan ke Morowali Utara Investigasi Kasus PT AGRO NUSA ABADI

Baca Juga: Gubernur Sulteng Dukung Penuh PWI Kawal Pembangunan Bangsa

“Insa Allah (turun) habis pemilu (ke Morowali Utara),” kata Dedy Hermansyah, salah satu pejabat bagian Pengelolaan dan Penanganan Isu Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Deputi III Bidkor, Kemenpolhukam RI, pekan lalu.
Saat berdialog dengan perwakilan warga Morowali Utara (Morut) Sulteng, atas nama Eko Andalas, Dedy Hermansyah mengetahui bahwa sudah ada laporan masuk ke Polhukam.

“Kita sudah menerima juga laporan dari warga di sana,” jelasnya.

Pertemuan antara Eko Andalas dan pejabat Kemenpolhukam ini berlangsung singkat, hanya saja dia menegaskan akan turun ke lapangan dalam waktu dekat.
Sementara itu Eko yang dikonfirmasi media ini mengatakan berharap Polhukam menuntaskan kasus PT ANA.

“Tadi beberapa nama-nama warga lingkar sawit juga sudah diminta oleh beliau untuk bukti dan dasar tim turun ke Morut, saya sudah serahkan, ada nama Haji Herman, Haji Abidin, Daris Ali, Haji Bakri dan beberapa nama lain yang berada di lingkar sawit PT ANA,” jelasnya.

Lagi-lagi Eko mengilustrasikan kasus PT ANA ini seperti kasus PT DUTA PALMA di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Pasalnya 17 tahun PT ANA kami duga kuat tidak punya HGU,” kata Eko.

Ia mengilustrasikan bagaimana PT Duta Palma milik Surya Darmadi yang ditutup pemerintah RI karena merugikan negara 100 triliun.
PT Duta Palma di Indra Giri Hulu, Riau kurang lebih sama dengan PT ANA yang tidak punya HGU. Jika PT ANA 17 tahun, PT Duta Palma 32 tahun tak punya HGU.

“Berarti bisa kami simpulan PT ANA kurang lebih merugikan negara 50 triliun. Bos Duta Palma saat ini sudah di tahan 16 tahun akibat perbuatannya tersebut,” jelasnya.

Koordinator NCW Indonesia Timur Anwar Hakim merespon dan mengapresiasi apa yang disampaikan pihak Polhukam.

“NCW apresiasi dan meminta masyarakat bersatu tutup PT ANA di Morut,” tegas Anwar.

“Sejalan dengan putusan MK no 138 thn 2015 kemudian usut hukum pejabat pemda Morut dan bupati yang diduga merekayasa kontruksi Inlok, IUP PT ANA yang terbit tahun 2021,” jelasnya.***

(Tim)