Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi SPAM di Donggala 

Redaksi
Kejari Donggala menahan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan SPAM, Kamis (16/11/23). Foto: IST
A-AA+A++

PosRakyat – Kejaksaan Negeri Donggala melalui tim penyidik Cabjari Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum).

Kedua tersangka itu adalah Direktur CV Tosita berinisial MA dan pengawas lapangan inisial LF. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Sibualong, Kecamatan Balaesang.

Baca Juga: Benarkah Ada 2 Pesawat yang Jatuh? Ini Penjelasan BPBD Pasuruan

Baca Juga: Breaking News: Pesawat TNI Jatuh di Jatim

Proyek ini melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan hasil audit independen dari akademisi Untad, negara mengalami kerugian sebesar Rp.348.646.034.

“MA dan LF ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka,” ucap Kacabjari Sabang, Erlin Tanhardjo, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Dugaan Culas Proyek Jembatan Kampung Kuala CS di Kabupaten Tolitoli, Pihak PT TMJ Bungkam

Penetapan mereka sebagai tersangka setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspos gelar perkara.

“Jadi kami tim penyidik pada Kacabjari Sabang telah memperoleh bukti-bukti kuat tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Erlin mengungkapkan, alasan penahanan kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP. Dimana kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Hingga saat ini kata Erlin, penyidik masih terus melakukan pendalaman atas perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka berikutnya.***