PosRakyat – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Izin Lokasi (Inlok) PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA), terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hingga saat ini.
Sejumlah pihak sudah dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Hal ini berdasar surat perintah penyelidikan Kejati Sulteng nomor ; PRINT – 08/P.2/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Baca Juga: Meningkatkan Antusias Masyarakat Memberikan Hak Suara Pada Pilkada, KPU Tolitoli Gelar Jalan Santai
Baca Juga: Serunya Pembukaan Sangganipa Fest 2024 Parimo dengan Lomba Mobile Legends
Informasi dihimpun media ini, PT. ANA mulai beroperasi sejak tahun 2007 di Kabupaten Morowali, yang sekarang Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di Kecamatan Petasia Timur, tersebar diberapa desa.
“Sekira 7.200 hektar lahan yang dikelola PT ANA, namun hanya ada 20 persen lahan memenuhi syarat dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997,” kata Yusrin L. Banna dalam tulisannya di media Trussulteng hari ini.
Yusrin L. Banna, yang juga putra daerah Morowali Utara itu, mengatakan PT ANA sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merugikan negara hingga puluhan miliar.
“Jika mengacu pada asas due process of law (proses hukum yang adil) dari hasil perhitungan BPKP, PT. ANA sudah merugikan negara kurang lebih Rp40 miliar,” kata Yusrin.
Sementara, hasil investigasi yang dilakukannya selama ini, dimana hasil temuan BPKP itu telah dilaporkan Gubernur Sulteng kepada menteri BPN/ ATR.
Menurut dia, perlu ada pertimbangan yuridis negara untuk menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ANA di Kabupaten Morowali Utara.
“Bahwa Inlok maupun IUP tidak bisa menjadi dasar penguasaan tanah oleh perusahaan, karena tidak membayar kewajibannya kepada negara, sehingga merugikan keuangan negara,” tegas Yusrin.
Sementara, Koordinator Indonesia Timur, Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim mengapresiasi langkah Kejati Sulteng dalam upaya mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT. ANA.
“Sy apresiasi pak Kajati Sulteng yang baru. Telah memulai mengungkap kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh PT ANA group ASTRA di Morowali Utara Sulteng. Bahwa kemudian NCW mendesak kepada penyidik Kejati Sulteng berkenan terbitnya Inlok tahun 2021 dan segera memanggil dan mengusut para pejabat dari tingkat kepala desa, camat, bupati dan gubernur,” kata Anwar Hakim, Selasa, 11 Juni 2024.
Anwar Hakim menilai, PT ANA adalah perusahaan perkebunan ilegal di NKRI sebagai mana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138 tahun 2015.
Dalam Putusan MK Nomor 138/PUUXIII/2015, majelis hakim MK mengubah bunyi frasa yang semula “dan/atau” menjadi kata “dan” saja. Sehingga perusahaan perkebunan baik yang sudah berdiri maupun yang akan mendirikan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dalam konteks PT ANA, di Morut, Kecamatan Petasia Timur, hampir semua dipersyaratkan atau yang diamanatkan oleh undang-undang tidak terpenuhi.
Baca Juga: Pejabat Utama Kejati Sulteng Bergeser, Ini Kata Kajati
“Yang aneh bin ajaib Kementerian terkait termasuk Pemda membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi selama berpuluh puluh tahun,” tegas Anwar.
Baca di pasal 42 no 39 tahun 2014 kemudian putusan MK berikut surat edaran Menteri Pertanian no 5 tahun 2019, pungkasnya.***









