PosRakyat – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan Izin Lokasi (Inlok) PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA), terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hingga saat ini.
Sejumlah pihak sudah dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Hal ini berdasar surat perintah penyelidikan Kejati Sulteng nomor ; PRINT – 08/P.2/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Baca Juga: Meningkatkan Antusias Masyarakat Memberikan Hak Suara Pada Pilkada, KPU Tolitoli Gelar Jalan Santai
Baca Juga: Serunya Pembukaan Sangganipa Fest 2024 Parimo dengan Lomba Mobile Legends
Informasi dihimpun media ini, PT. ANA mulai beroperasi sejak tahun 2007 di Kabupaten Morowali, yang sekarang Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di Kecamatan Petasia Timur, tersebar diberapa desa.
“Sekira 7.200 hektar lahan yang dikelola PT ANA, namun hanya ada 20 persen lahan memenuhi syarat dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997,” kata Yusrin L. Banna dalam tulisannya di media Trussulteng hari ini.
Yusrin L. Banna, yang juga putra daerah Morowali Utara itu, mengatakan PT ANA sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merugikan negara hingga puluhan miliar.
“Jika mengacu pada asas due process of law (proses hukum yang adil) dari hasil perhitungan BPKP, PT. ANA sudah merugikan negara kurang lebih Rp40 miliar,” kata Yusrin.
Sementara, hasil investigasi yang dilakukannya selama ini, dimana hasil temuan BPKP itu telah dilaporkan Gubernur Sulteng kepada menteri BPN/ ATR.
Menurut dia, perlu ada pertimbangan yuridis negara untuk menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ANA di Kabupaten Morowali Utara.