Kemenkeu Minta BPKP Audit BPJS Kesehatan

oleh -
oleh
Kemenkeu meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan. Sehingga, tidak ada lagi persoalan defisit yang berbeda antara BPJS Kesehatan dengan temuan BPKP. Ist

Audit BPKP tidak akan mengubah sistem di BPJS Kesehatan, justru menyempurnakannya. Selama ini, audit yang dilakukan BPKP hanya berkutat di angka arus kas BPJS Kesehatan.

Jika audit ini berhasil terlaksana, maka nanti pemerintah bisa menerka, apakah perlu untuk menyuntikkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BPJS Kesehatan.

“Kami harapkan audit ini bisa selesai pada Januari mendatang. Dan memang seharusnya selesai Januari mendatang,” tegas dia.

Dari audit BPKP tahap pertama, ditentukan kebijakan bahwa pemerintah menyuntikkan bantuan sebesar Rp4,9 triliun yang berasal dari dana cadangan yang masuk ke dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Bantuan ini sebelumnya sudah dicairkan 24 September 2018 silam.

Sementara itu, dari hasil kajian BPKP tahap kedua, pemerintah berencana untuk menggelontorkan bantuan kembali dengan nilai Rp5,6 triliun pekan depan. Angka itu disebut bisa lebih kecil dari rencana.

Sumber: CNN Indonesia