Kemenkeu Minta BPKP Audit BPJS Kesehatan

oleh -
oleh
Kemenkeu meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan. Sehingga, tidak ada lagi persoalan defisit yang berbeda antara BPJS Kesehatan dengan temuan BPKP. Ist

Jakarta, Posrakyat.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit BPJS Kesehatan ihwal defisit. Sehingga, tidak ada lagi persoalan mengenai besaran defisit antara yang dilaporkan oleh BPJS Kesehatan dengan temuan BPKP.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mencontohkan BPJS Kesehatan melaporkan defisit hingga akhir tahun sebesar Rp16,5 triliun, namun taksiran BPKP cuma Rp10,98 triliun.

Salah satu audit yang diminta pemerintah adalah audit antara sistem rumah sakit dengan sistem yang digunakan BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar jumlah pelayanan rumah sakit yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan angkanya sama dan terverifikasi.

“Ke depan, Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) minta audit terhadap sistem. Sistemnya ada dua, yakni sistem di rumah sakit dan sistem yang ada di BPJS supaya klop dan nyambung, terutama sistem rujukan dan utamanya sistem klaim,” jelas Mardiasmo, Selasa (27/11).

Dengan audit sistem, maka pemerintah juga akan memiliki bayangan mengenai sistem manajemen pelayanan kesehatan yang terjadi di rumah sakit. Ia menyebut selama ini tagihan-tagihan di rumah sakit tidak mencolok. Namun, klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan terlihat membengkak.

Namun, sesuai arahan pemerintah, BPKP diminta untuk mengaudit seluruh rumah sakit dan tidak lagi menggunakan percontohan (sampling). Ini agar hasil audit bisa lebih akurat.

“Jadi, kami membuka semuanya penyakitnya apa saja, dokternya siapa saja yang melakukan itu. Dengan sistem ini kami bisa tahu, apakah rumah sakit dan dokter melakukan moral hazard,” imbuh Mardiasmo.