Terkait launching/pengumuman tahapan Pilkada kata Syahran akan dilaksanakan secara resmi pada 28 November 2019 sesuai aturan PKPU.
Selain itu Syahran juga menekankan bahwa surat pernyataan dukungan untuk calon independen tidak perlu menggunakan materai orang perorang seperti isu yang beredar. “Cukup 1 materai dalam 1 Kelurahan/Desa” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat melalui Devisi Tekhniknya, Said Usman, menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak di 270 daerah diseluruh Indonesia.
“Ditingkat Provinsi 9 Wilayah, ditingkat Kota 37 Wilayah, ditingkat Kabupaten 224 Wilayah dan khusus Provinsi Sulawesi Barat pilkada serentak akan dilakdanakan ditiga Kabupaten yakni Kabupaten Mamuju Tengah, Kab. Mamuju, dan Kab. Pasangkayu” ujarnya..
Adapun terkait waktu kata Usman pelaksanaan Pilkada serentak ditiga Kabupaten ini akan dilaksanakan pendaftaran pada 16 juni 2020 dan pencoblosan pada tanggal 23 september 2020. “Januari 2021 dilaksanakan pelantikan Bupati terpilih” jelasnya.
Penulis: Syahril
Editor: S. Wijaya






