Sementara Itu, ketua Panwaslih Kabupaten Donggala,Mohammad Fikri membenarkan insiden kelalaian penginputan data dokumen Paslon untuk diketahui Publik di Laman KPU, bahkan Fihaknya telah Selesai menggelar Kasus ini untuk di tindak lanjuti sebagai sebuah pelanggaran serius.
“Kami di Panwaslih Kabupaten Donggala telah memproses kasus ini, semua kami telah periksa dan mintai keterangan, termasuk operator komputer yang bertanggung jawab dengan proses input tersebut “ Kata Mohammad Fikri kepada di Kantornya ,Rabu(30/1).
Ketua Panwaslih Kabupaten Donggala ini juga menyayangkan keteledoran pihak KPU Donggala terkait data Paslon tersebut, menurutnya, hak masyarakat khususnya pemilih di Kabupaten Donggala untuk bisa menyampaikan pendapat dan tanggapannya terkait data dokumen Paslon peserta Pilkada 2018 akhirnya terabaikan dikarenakan lambat ditayangkan di laman KPU pusat.
“Ini bukan kasus biasa yang hanya bisa dikategorikan pelanggaran ringan, ini sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU Donggala, kami akan kawal proses penanganannya “ Janji Ketua Panwaslih kabupaten Donggala yang Juga seorang Advokat tersebut.***
Reporter : Zoelfitrah






