Lambat Input Data, Ketua KPU Donggala Akui Lalai

Redaksi
Ketua KPU Donggala, Moh Saleh
A-AA+A++

Donggala, POSRakyat.com – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Donggala akui telah lalai dalam mengemban tugas sebagai sebuah lembaga penyelenggara pesta demokrasi khususnya Pilkada 2018, Pasalnya dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2018 terjadi sebuah kesalahan fatal yang nyaris tidak diketahui publik.

Kekeliruan yang dilakukan KPU Donggala adalah tidak melakukan pengimputan data pengumuman dokumen pasangan calon ke laman KPU secara tepat waktu seperti yang telah di jadwalkan,Padahal tahapan ini penting untuk diketahui publik agar bisa mendapat tanggapan oleh masyarakat,

Saat ditemui di ruang kerjanya oleh media ini, ketua KPU mengakui adanya kekeliruan pada penginputan data dokumen  pengumuman dokumen pasangan calon peserta Pilkada 2018.  Menurutnya, Input data harus dilakukan pada tanggal 13 – 14 Januari, namun baru dilakukan pada senin, tanggal 16 Januari 2018.

“Kejadian ini murni merupakan kelalaian kami selaku penyelenggara Pilkada, tetapi kami sudah input data itu di laman KPU walau telah lewat dua Hari “ Ujarnya.

 

Sementara Itu, ketua Panwaslih Kabupaten Donggala,Mohammad Fikri membenarkan insiden kelalaian penginputan data dokumen Paslon untuk diketahui Publik di Laman KPU, bahkan Fihaknya telah Selesai menggelar Kasus ini untuk di tindak lanjuti sebagai sebuah pelanggaran serius.

“Kami di Panwaslih Kabupaten Donggala telah memproses kasus ini, semua kami telah periksa dan mintai keterangan, termasuk operator komputer yang bertanggung jawab dengan proses input tersebut “ Kata Mohammad Fikri kepada di Kantornya ,Rabu(30/1).

Ketua Panwaslih Kabupaten Donggala ini juga menyayangkan keteledoran pihak KPU Donggala terkait data Paslon tersebut, menurutnya, hak masyarakat khususnya pemilih di Kabupaten Donggala untuk bisa menyampaikan pendapat dan tanggapannya terkait data dokumen Paslon peserta Pilkada 2018 akhirnya terabaikan dikarenakan lambat ditayangkan di laman KPU pusat.

“Ini bukan kasus biasa yang hanya bisa dikategorikan pelanggaran ringan, ini sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPU Donggala, kami akan kawal proses penanganannya “ Janji Ketua Panwaslih kabupaten Donggala yang Juga seorang Advokat tersebut.***

Reporter : Zoelfitrah

Berita Terbaru

Puntung Rokok Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Lahan di Moutong, Polisi Masih Selidiki

PosRakyat.com – Kebakaran melanda lahan perkebunan seluas kurang...

Enam KK Terdampak Kebakaran Panasakan, PSI Tolitoli Salurkan Bantuan

PosRakyat.com – Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian...