Donggala, POSRakyat.com – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Donggala akui telah lalai dalam mengemban tugas sebagai sebuah lembaga penyelenggara pesta demokrasi khususnya Pilkada 2018, Pasalnya dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2018 terjadi sebuah kesalahan fatal yang nyaris tidak diketahui publik.
Kekeliruan yang dilakukan KPU Donggala adalah tidak melakukan pengimputan data pengumuman dokumen pasangan calon ke laman KPU secara tepat waktu seperti yang telah di jadwalkan,Padahal tahapan ini penting untuk diketahui publik agar bisa mendapat tanggapan oleh masyarakat,
Saat ditemui di ruang kerjanya oleh media ini, ketua KPU mengakui adanya kekeliruan pada penginputan data dokumen pengumuman dokumen pasangan calon peserta Pilkada 2018. Menurutnya, Input data harus dilakukan pada tanggal 13 – 14 Januari, namun baru dilakukan pada senin, tanggal 16 Januari 2018.
“Kejadian ini murni merupakan kelalaian kami selaku penyelenggara Pilkada, tetapi kami sudah input data itu di laman KPU walau telah lewat dua Hari “ Ujarnya.