“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Bayangkan saja, dari hasil investigasi kami di lapangan, ternyata warga terdampak ini dimintai tanda tangan dengan cara diam-diam (door to door) naik ke rumah warga, dan infonya yang di tandatangani itu adalah surat perjanjian, kalau warga katanya tidak akan menuntut di kemudian hari atas lahan pekarangan mereka yang di ambil,” tandasnya
Atas tindakan sepihak ini, aliansi PKPR Kabupaten Tolitoli bersama warga terdampak telah melayangkan surat keberatan/ganti kerugian kepada pihak BPJN Sulteng, tertanggal 7 November 2023.
“kami bersama warga sudah menyurat ke BPJN Sulteng, dan sampai hari ini belum ada kabar dari mereka. Makanya, kami menunggu itikad baik mereka, menemui warga terdampak langsung, dan memberi ganti kerugian sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.
Hal senada, disampaikan oleh salah satu legal Lembaga Bantuan Hukum Paralegal dan Pegiat Desa (LBH-Papeda), Hidayat Acil Hakimi membenarkan dan mendukung sepenuhnya tindakan keberatan permintaan ganti kerugian yang di lakukan oleh warga terdampak bersama kawan-kawan aliansi.
“kami sangat mendukung sikap warga dan kawan-kawan aliansi, dan kami atas nama LBH, juga siap memback up, agar kiranya pihak BPJN segera menyahuti surat keberatan atas ganti kerugian warga itu,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait pembangunan fasilitas umum termasuk pembangunan pelebaran jalan. Harusnya pemerintah terkait, perlu mengintenskan komunikasi dengan warga setempat, dalam melakukan pengadaan tanah terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka (2), UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 huruf (b) UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Nah, saya kira jelas, pemerintah harus memberikan hak warga berupa ganti kerugian yang layak dan adil. Sebab, itu adalah perintah undang-undang,” ungkapnya
Lanjut, terkait pengadaan tanah untuk fasilitas umum, sebenarnya wajib di perhatikan oleh pemerintah dan disampaikan kepada warga tentang hak mereka, dalam hal pemberian ganti kerugian. Sebab,dasar penguasaan warga, adalah sertifikat.
“Sepanjang warga terdampak ini mampu membuktikan kepemilikannya. Maka, sebagai warga negara, mereka wajib mendapatkan ganti kerugian berupa uang, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” tegasnya
“Tidak kemudian dengan cara diam – diam, kemudian menggunakan aparat ditingkat kecamatan maupun di desa, dan secara gelondongan memberikan informasi ke warga bahwa tidak ada ganti kerugian, inikan cara-cara pembodohan yang di lakukan. Sehingga, saya menilai bahwa tindakan ini adalah pemanfaatan atas ketidaktahuan warga,” tuturnya.
Diketahui, pelebaran jalan tersebut adalah bagian dari proyek Penggantian Jembatan Kampung Kuala CS yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) dengan bujet Rp17 miliar lebih bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, diduga menggunakan material tak berizin.
Proyek ini melekat pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sulawesi Tengah, di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.***
(ZF)






