PosRakyat – Lembaga Bantuan Hukum Paralegal dan Penggiat Desa (LBH – Papeda) menilai sikap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah (BPJN-Sulteng) acuh terhadap hak warga Dusun Kuala di Desa Galumpang Kecamatan Dako Pemean Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Dengan tidak adanya upaya penyelesaian hingga hari ini, dari pihak BPJN Sulteng terhadap beberapa tanah warga yang di serobot atas pelebaran ruas jalan Trans Sulawesi di wilayah tersebut, hal ini sudah mengindikasikan kalau pihak BPJN nya telah acuh terhadap hak-hak warga yang ada di sana,” tegas Hidayat Acil Hakimi, salah satu Legal LBH – Papeda kepada media ini, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga: PT Akas Gunakan Material Bekas Pelebaran Jalan Untuk Bangun Saluran dan Talud
Hidayat mengatakan, warga sudah menyampaikan upaya keberatan ke BPJN Sulteng melalui surat, namun upaya itu juga tidak di diindahkan. Sehingga, baru-baru ini warga menyampaikan lagi upaya keberatannya ke Pemerintah Desa Galumpang (Pemdes Galumpang).
“Saya sudah komunikasi dengan warga di sana, dan mereka baru-baru ini sudah menyampaikan upaya keberatannya lagi ke Pemdes, dan dalam waktu dekat ini Pemdes melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Galumpang, akan segera menyurat ke BPJN Sulteng untuk mendudukkan kembali persoalan ini,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa lahan pekarangan milik Warga Dusun Kuala Desa Galumpang, di jadikan tempat pembangunan untuk fasilitas umum dalam hal pelebaran ruas jalan Trans – Sulawesi di Desa Galumpang.
Hal tersebut di ungkapkan, salah satu warga terdampak, Yuspan Muhtar beberapa hari yang lalu, kepada media ini.
“Jadi, kami para warga yang terkena dampak langsung dari pelebaran jalan atas pembangunan jembatan itu, berjumlah 19 rumah, dan kami juga kaget tiba-tiba lahan pekarangan kami diambil, bahkan pagar beton kami juga di robohkan tanpa ada pemberitahuan dlu ke kami semua,” katanya.
Baca Juga: Sambut HUT Polairud ke 73, Polri Tanam Mangrov Serentak Seluruh Indonesia
Dia mengatakan, semenjak proses pembangunan jembatan tersebut, beberapa warga terdampak, pernah di panggil ke Balai Desa Galumpang, yang di fasilitasi langsung oleh pemerintah desa dan kecamatan.
“Saya pernah di panggil ke balai desa, dan waktu itu warga terdampak yang hadir hanya tiga orang, dari situ camat menyampaikan, kalau lahan pekarangan kami yang masuk dalam pembangunan jalan itu. Katanya tidak ada ganti rugi. Kemudian, kami pertanyakan bagaimana dengan sertifikat kami. Camat arahkan, nanti berkonsultasi dengan pemerintah desa, dan waktu itu pemerintah desa angkat tangan juga. Makanya, kami bingung,” katanya.
Menyahuti, penyesalan warga tersebut, penanggung jawab aliansi Pusat Konsolidasi Pergerakan Rakyat (PKPR) Kabupaten Tolitoli, Siska Askia, S.Pd. kepada media ini, juga menyesalkan cara-cara yang di lakukan oleh pihak BPJN Sulteng, yang secara nyata telah mengkebiri hak warga.