Kembali Viermon menegaskan, informasi tentang penemuan limbah tersebut itu tidak benar karna pihak Puskesmas memiliki SOP.
“Limbah kering itu di olah langsung di Puskesmas Bunta, dengan cara di bakar kalau
limbah basah kami kirim, Ada depe corong itu,” tegas Viermont.
Kini jadi pertanyaan?, darimanakah datangnya sampah medis yang dapat membahayakan kehidupan manusia itu.
Diketahui, limbah medis ini mengandung racun yang berbahaya bagi manusia atau hewan. Baik saat dibakar, atau bila sampai terkena langsung bagian tubuh manusia. Limbah medis harus dikumpulkan, dan dimusnahkan melalui proses insinerator.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah, Jika rumah sakit dan/atau puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.(JFR)






