PosRakyat – Ketua DPD Sulteng LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hendri Lamo, SE menyoroti perilaku yang selama ini dilakukan oleh oknum anggota Lantas Polres Tolitoli, terkait penitipan uang denda tilang dari pengendara yang kena tilang.
“Saya pantau selama ini pengendera yang kena tilang di mintai uang denda sebagai titipan oleh oknum Lantas Polres Tolitoli, yang besaran titipan uang bervariasi mulai Rp 250 ribu sampai 500 ribu sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara,” kata Hendri.
Baca Juga: Hasil Visum Kasus Pembunuhan Bocah di Palu Barat Tidak Ada Tanda Kekerasan Seksual
Baca Juga: Pemerintah RI dan Sejumlah Lembaga Segera Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina
Padahal menurut Hendri tindakan yang dilakukan oleh oknum Lantas tersebut jelas jelas bertentangan dengan Undang – Undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pembayaran denda tilang atau bukti pelanggaran lalulintas itu prosesnya semakin mudah, bila terbukti bersalah bisa langsung membayar denda bisa langsung transfer ke bank yang di tunjuk oleh Pemerintah, bisa juga dengan menitipkan sejumlah nominal uang ke bank, hal ini sesuai poin E pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2012 yang berbunyi jumlah uang titipan denda ke bank,” tegas Hendri.
Lanjut Hendri Lamo, perlu diketahui konteks penitipan uang denda ini dilakukan hanya apabila pelanggar tidak menghadiri sidang, sehingga denda atas pelanggaran lalulintas bisa dititipkan ke bank, demikian lanjutan pada Pasal 25 ayat 3.
Hendri menjelaskan penyelesaian soal tindak penilangan dan mekanisme pembayaran denda sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 267:
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
“Secara eksplisit jelas bahwa besaran denda maksimal, sesuai dengan aturan hanya dapat dititipkan pada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” Tutup Hendri Lamo.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tolitoli, AKP. Suprojo dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (WA) terkait penitipan denda uang tilang kepada anggota lantas mengatakan, pihaknya tidak meminta untuk titip denda, disarankan ke Pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau pelanggar yang minta tolong penitipan uang denda tilang tetap di bantu.
“Kami tidak meminta untuk titip denda, disarankan ke pengadilan atau bayar ke BRI, namun kalau ada yang minta tolong dibantu” jawabnya singkat.***
(RM)





