Menanggapi hal ini, General Superintendent (GS) PT TMJ, Musi Sriyanto kepada posrakyat.com, Senin 20 November 2023 menjelaskan, terkait alat yang berada di pinggir sungai dusun Panyapu desa Galumpang itu sedang mengalami kerusakan.
“Itu alat sedang mogok pak. Kami ambil material bukan di badan sungai melainkan di lahan milik warga setempat, itu sekira 60 meter dari lokasi sungai,” kata Musi menjelaskan via telpon Senin, 20/11/23 Sore.
Selain itu, terkait izin lokasi pengambilan materil timbunan tersebut, ia juga masi mencari tahu regulasi atau aturan yang mengharuskan itu.
Sementara, salah seorang praktisi hukum Hidayat, SH mengingatkan kepada pihak perusahaan kontruksi yang menggunakan material dari sumber ilegal untuk proyek pembangunan, bisa di pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan menanggapi dugaan penambangan ilegal galian C yang dilakukan perusahaan PT TMJ di lahan yang tidak mengantongi izin di desa Galumpang.
Menurutnya, kegiatan penambangan di lahan warga itu bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minel dan Batu Bara (Minerba).
“Setiap proyek itu harus menggunakan material tambang galian C resmi bukan material bersumber dari tambang ilegal,” kata Hidayat, SH, Senin, 20 November 2023.
Ia mengatakan, usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Bahkan lanjut dia, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 telah diatur bahwa setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Maka dapat di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Jadi aturannya sangat tegas, bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual dapat diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Hidayat.***
(ZF)






