Material Urpil Proyek PU Kota Palu Diduga Ilegal

oleh -
oleh
Lokasi pengambilan material urpil diduga ilegal tidak jauh dari lokasi proyek. Foto: ZF _ Posrakyat.com

Diberikan sebelumnya, pada proyek tersebut ditemukan banyak urat kayu yang bercampur dengan material timbunan urugan pilihan (Urpil) yang digunakan untuk penimbunan badan jalan pada proyek pemeliharaan berkala jalan lingkar luar Kota Palu.

Baca Juga: Kerja Asal – Asalan, APH Diminta Periksa Proyek SPAM Pasigala

Baca Juga: Husin Alwi Gabung di NasDem, Kemana Dukungan CPRM Sulteng?

Dikonfirmasi media ini, pihak Dinas PU Kota Palu melalui kepala Bidang Bina Marga, Farida awalnya tidak meyakini atas informasi adanya akar kayu yang tercampur dengan material timbunan tersebut, namun setelah melihat bukti rekaman video hasil pantauan tim media ini di lokasi pekerjaan itu barulah mengakui kebenaran informasi tersebut.

“Iya, kan belum finishing,” kilah Farida setelah melihat rekaman video yang memperlihatkan badan jalan pada proyek itu banyak bercampur akar kayu, Rabu, 24 Mei 2023.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Palu, Angky berjanji akan memerintahkan penyedia agar membongkar kembali timbunan jalan yang bercampur dengan akar kayu itu.

“Yang sudah tertimbun saat ini badan jalan. Dan di badan jalan itu tidak ada urat kayu. Kalau ada urat kayu seperti yang dimaksud tolong di tunjukan, dan berada di STA berapa, biar saya suruh bongkar,” katanya Angky.

Badan jalan yang telah di timbun dengan menggunakan material uruga pilihan (urpil) terlihat bercampur akar kayu. Foto: ZF _ posrakyat.com

 

Diketahui proyek pemeliharaan berkala jalan lingkar luar yang dikerjakan oleh CV Afda Kontruksi, dengan nilai Rp14.283.440.000, bernomor kontrak 002/KONT-DAK.PBJ/2.01.10/III/2023.***

(ZF)