PosRakyat – Timbunan urugan pilihan (Urpil) untuk proyek jalan lingkar luar Kota Palu dipertanyakan sejumlah pihak. Pasalnya, material yang digunakan itu diambil dari lahan masyarakat yang diduga tidak memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Proyek yang digarap Dinas PU Kota Palu ini tepatnya di kelurahan Layana kecamatan Mantikulore kota Palu, dimana terlihat material timbunan urpil diambil dari lahar masyarakat itu untuk di gunakan menimbun badan jalan.
Baca Juga: Material Timbunan Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkar Luar Kota Palu Bercampur Akar Kayu
Baca Juga: Kejati Sulteng Gelar Senam Pagi, Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
“Timbunan itu diambil dari di tanah masyarakat tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Informasinya lahan itu di sewa sementara,” kata sumber kepada tim media ini beberapa waktu lalu.
Ia juga mempertanyakan apakah pengambilan material timbunan itu memiliki izin, sebab jika tidak, itu jelas melanggar aturan dan bisa di proses hukum.
“Setahu kami, lahan yang di gunakan itu tidak memiliki izin IUP atau SIPB. Teman kami pernah di proses hukum karena menggunakan lahan yang tidak ada izinnya.” Ujar sumber.
Baca Juga: BP2W Sulteng Akui Timbunan Bahu Jalan Karanja Lembah – Biromaru Belum Uji Lab
Baca Juga: Sudah Berbulan – Bulan Bronjong Penahan Tebing Sungai Desa Tampiala Ambruk Belum Diperbaiki
Sementara pihak Dinas PU Kota Palu melalui kepala Bidang Bina Marga, Farida saat dikonfirmasi terkait material timbunan yang terindikasi tidak memiliki izin itu mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
“aterial urpil yang digunakan, yang bapak duga tidak memiliki izin tambang itu di luar rana kami (dinas PU) karena yang kami bayarkan urpil yang datang dan dihamparkan.” Kata Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Palu via whatsapp.
