Menaker Upayakan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

oleh -
oleh
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist

Baca Juga: Bengkulu Kembali Diguncang Gempa Bumi

Tidak hanya bantuan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga melakukan berbagai langkah modifikasi berbagai programnya untuk mengatasi dampak COVID-19, salah satunya dengan memodifikasi program pelatihan di Balai Latihan Kerja untuk menghasilkan produk yang dibagikan kepada masyarakat seperti masker, pelindung wajah, baju pelindung dan wastafel.

Dilakukan juga program bantuan perluasan kesempatan kerja untuk penanggulangan dampak COVID-19 yang membantu 327.013 tenaga kerja lewat pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, padat karya, wirausaha berbasis ekonomi digital dan tenaga pendamping pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah juga menaruh perhatian khusus untuk pekerja migran Indonesia yang penempatannya sempat terhenti ketika banyak negara memutuskan untuk menutup perbatasannya.

Dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikeluarkan pada akhir Juli 2020, pemerintah mulai membuka kembali penempatan di negara yang sudah bisa menerima pekerja asing dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Amanda Manopo Putus dengan Billy Syahputra, Begini Ramalan Denny Darko

Selain itu pemerintah lewat Kemnaker juga melakukan langkah perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah berada di negara-negara penempatan. Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah diberikan bantuan masker untuk PMI di Hongkong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.

Kemnaker juga memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI yang terdampak COVID-19 di negara-negara penempatan dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya. Bantuan tersebut berupa Program Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Inkubasi Bisnis, Teknologi Tepat Guna, dan Tenaga Kerja Mandiri.

Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) dan perusahaan penempatan PMI (P3MI) untuk membantu sosialisasi dan mendorong CPMI/PMI terdampak COVID-19 agar mendapatkan bantuan lewat Kartu Perakerja.***