Menurutnya, secara aturan tidak ada larangan perusahaan luar Provinsi Sulawesi Tengah untuk ikut dan memenangkan tender pekerjaan, namun yang menjadi persoalan beberapa kontraktor lokal tertentu saja yang mengerjakan proyek pekerjaan tersebut tiap tahunnya dengan lebel perusahaan yang berganti.
“Kurun beberapa tahun terakhir pemerintah selalu mengkampanyekan ketersediaan air bersih bagi masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar Kota Palu, Sigi dan Donggala hingga ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu, teratasi dengan terbangunnya SPAM Pasigala, namun publik tidak mengetahui bahwa ada permasalahan teknis yang menyelimuti pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Eko menyatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data terkait proyek pekerjaan SPAM Pasigala dan berencana akan melaporkan hasil temuan tersebut ke pihak penegak hukum serta meneruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ****






