Lalu, tim gabungan Polres Matra melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang berada dalam mobil tersebut. Sedangkan lima orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan dan tidak dapat dikejar oleh tim ini.
Ketika dinterogasi, menurut pelaku bahwa mereka dari Palu dan berencana melakukan perampokan di wilayah Pasangkayu. Tapi rencana dibatalkan dan mereka berniat kembali ke Palu. Namun, mereka panik saat melihat posko pengecekan dan berusaha kabur.
Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2002. Ia juga mengakui terlibat beberapa perampokan di wilayah hukum Polda Sulteng dan menjadi buronan beberapa Polres dan Polsek di jajaran Polda Sulteng.
Selanjutnya, sambil berkordinasi dengan Polda Sulteng, pelaku diboyong ke Polres Matra bersama Barang Bukti 1 Unit Toyota Avanza warna Silver dengan nopol DN 1016 AO, 1 Buah badik warna hitam (panjang sekitar 25 cm) dan 1 Buah Magazen airsoftgun berwarna hitam.
Rilis Humas Polres Mamuju Utara
Arham Bustaman






