Pasangkayu, Posrakyat.com – Personil Polres Mamuju Utara yang terdiri dari Satuan Reskrim, Narkoba dan Polsek Bambalamotu, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di batas Pasangkayu-Donggala (Sulteng), Kamis, 2 April 2020.
Modusnya perampokan, pelaku curas ini menggunakan senpi dan sajam yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulteng.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Pandu Arief Setiawan dan Kasat Narkoba, IPTU. Ronald Suhartawan, dengan mengamankan seorang lelaki dengan identitas I (40 th), yang beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP. Pandu Arief Setiawan, Tim gabungan Polres Matra melakukan razia sekaligus pengecekan di Posko Pengecekan Covid-19 di perbatasan Pasangkayu-Donggala.
Saat itu, pihaknya memberi isyarat sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan kecepatan tinggi agar memperlambat laju kendaraan dari arah Pasangkayu.
Tetapi mobil tersebut tidak berhenti. Bahkan hampir menabrak anggota polri yang berjaga di perbatasan. Kemudian langsung berusaha melarikan diri ke arah Donggala.