“Terkait masalah ini sempat digelar rapat dengan Bupati, dan kesimpulannya diberikan perpanjangan waktu, dan ada surat yang ditandatangani Bupati,” ungkapnya.
Di tempat terpisah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) RS Mokopido, Alumi, menjelaskan, perpanjangan waktu pekerjaan yang di berikan kepada rekanan pembangunan rawat inap sampai 31 Desember 2018, setelah itu terhitung mulai 1 Januari 2019 sampai 50 hari pihak rekanan akan di kenakan denda keterlambatan.
“Kami berikan perpanjangan waktu pekerjaan sampai 31 Desember, dan terhitung sejak 1 Januari 2019, sampai 50 hari ke depan kepada rekanan dan akan diberikan sanksi berupa denda keterlambatan,” katanya.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arnol Sondak yang dikonfirmas terkait proses pencairan anggaran mengatakan, pencairan pembangunan rawat inap yang terealisasi baru dua tahap, dengan progres fisik pekerjaan sekira 52 persen.
“Pencairannya baru dua tahap, dari total anggaran Rp6,4 miliar, yang belum tertagih sekira Rp1,9 miliar,” jelasnya.
Ia menamabahkan, kesisahan dana Rp1,9 miliar yang belum tertagih, nantinya akan dilakukan pemblokiran, sambil menunggu selesainya pekerjaan, baru akan dibayarkan.
“Sisa dananya akan diblokir dan akan dibayarkan kepada rekanan jika pekerjaan sudah selesai,” ujarnya. [***]
Penulis; Athifa M
Editor; Agus Manggona






