Pendukung RUU HIP,  Kelompok Anti Pancasila dan Anti Demokrasi.

oleh -
oleh
Fahriyanto S. Maso'ama,. SH (Dewan Pembina LS ADI)

Kemudian dari RUU HIP, akan menghilangkan Marwah dari Pancasila Sebab dengan menjabarkan nya dalam undang-Undang sama halnya membuka ruang seluas luasnya untuk mengganti Pancasila karna sejatihya Undang-Undang adalah instrumen yg suatu saat bisa d ganti, bisa di cabut, dan bisa pula di batalkan.

Maka dari itu, adalah keharusan untuk menolak RUU ini dan menegaskan kepada DPR RI tidak hanya sekedar ditunda pembahasannya karena ini membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan berpotensi menimbulkan konflik sosial di Masyarakat apalagi dihilangkannya Tap MPRS No. XXV  Tahun 1966 terkait pelarangan faham Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Indonesia.

“Saya juga menilai Paratai politik yang sepakat dan kelompok yang mendukung RUU HIP adalah sejatinya Partai dan kelompok Anti Pancasila dan anti Demokrasi yang selama ini merasa paling pancasilais.”

Kemudian dalam konteks Sulawesi Tengah hari ini, kita ketahui bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI adalah perwakilan rakyat dari Sulawesi Tengah yaitu Supratman Andi Agtas maka kami meminta agar rancangan UU ini jangan hanya ditunda pembahasannya, tetapi benar-benar dihentikan untuk selama-lamanya.

 

Penulis:

Fahriyanto S. Maso’ama,. SH (Dewan Pembina LS ADI)