Mahfud menjelaskan, Alm, Amring Junifan, ST, yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo, Crhistian Hadi Candra. Maka perlu diperhatikan jika salah satu pihak terkait meninggal, maka semua pihak harus melihat kasus ini lebih jernih lagi.
Mahfud menilai, adanya pihak – pihak yang berbicara terkait kasus DPRD Morut ini sangat tendensius dan terkesan orderan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini, sehingga bisa dilihat bahwa orang yang membuat statemen di media tersebut tidak mengetahui secara jelas perkembangan kasus ini sejak awal, sehingga terkesan sangat tendensius dan tidak memahami proses hukum yang sementara berlangsung.
“Itu sebabnya, mari kita menghormati proses hukum yang lagi berjalan di KPK saat ini. Dengan meninggal dunia satu pihak dalam kasus ini, maka tentu akan ada pertimbangan hukum lain yang kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK untuk menilai keberlanjutan kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahun 2016 ini,” tandasnya.
Diketahui, beberapa minggu belakangan ini muncul berbagai pihak yang mencoba mengomentari kasus hukum pembangunan Gedung DPRD Morut, padahal kata Mahfud pihak tersebut dipastikan tidak mengikuti dan mengetahui proses hukum yang sedang bergulir di KPK saat ini.***






