Pilkades Ambunu Bermasalah, Bupati Morowali Diminta Jangan Lakukan Pelantikan

oleh -
oleh
FOTO: Ilustrasi

Atas penyampaian tersebut, karena belum adanya tanggapan oleh PPKD Morowali pada tanggal 18 Agustus 2023 maka kandidat yang dirugikan dalam hal ini pak Rais dan Ahmad melapor ke Polres Morowali.

“Jadi secara prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Kabupaten Morowali itu sesuai mekanisme komplain. Dan meminta kepada Bupati Morowali agar tidak melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa di Ambunu karena sampai hari ini permasalahan belum selesai,” kata Jamrin.

Adapun dugaan pelanggaran Pilkades tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali No 5 tahun 2022 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dikabarkan sebelumnya, calon kepala desa Ambunu, M Rais telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tertanggal 18 Agustus 2023 lalu yang mana disebutkan bahwa telah menemukan sejumlah orang yang bukan berasal dari desa Ambunu kemudian ikut memilih di tempat pemungutan suara.

Disebutkan juga, bahwa M Rais telah menemukan Daftar Pemilihan Tetap tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan Dukcapil kabupaten Morowali.

Sementara Abd. Razak, SH yang juga selaku pengacara pelapor menyampaikan, bahwa ada dugaan calon Kades yang merupakan incumbent ikut terlibat dalam perkara tersebut. Dan ia menduga, Kades incumbent mengarahkan sejumlah orang ikut mencoblos di TPS saat pemilihan itu.

Anehnya kata mantan Direktur LBH Sulteng ini, DPT baru diprint panitia setelah adanya protes dari saksi pelapor saat pelaksanaan Pilkades.

Tak hanya itu, DPT tidak diawali dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diverifikasi oleh Panitia, BPD bersama Kades incumbent sebelum ditetapkan sebagai DPT.

Bahkan sebut dia, mobilisasi warga dari desa lain itu dilakukan Kades incumbent dan diketahui oleh panitia.***

Penulis: ZF