PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan bahan jalan jembatan pada BPJN Sulteng tahun 2018, dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Selasa, 10 Oktober 2023, bahwa penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Sulteng Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,” kata Plt Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay.
Ia mengungkapkan bahwa pengadaan bronjong tahun 2018 itu nilainya Rp1,6 miliar dan sampai dengan saat ini bronjong tersebut tidak ada. Pengadaan itu kata dia melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.