Polda Sulteng Selesaikan 19 Kasus Korupsi dengan Kerugian 12 Milyar

oleh -
oleh

Sementara kasus yang berhasil diselesaikan Polres Palu adalah penyelewengan dana hibah air minum untuk sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2017 dengan tersangka inisial K dan NAA, dan kasus korupsi penyelewengan dana hasil penjualan pupuk bersubsidi tahun 2019 dengan tersangka F.

Polres Parimo menyelesaikan dugaan korupsi penyimpangan dana BLT untuk masyarakat terdampak covid-19 tahun 2020 di Desa Siniu dengan tersangka GA alias B.

Polres Poso menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2015 dan 2016 SMA Negeri 2 Poso dengan tersangka RIL dan dugaan korupsi pengelolaan DD desa Bewa tahun 2018 dengan tersangka SRA.

Polres Morowali Utara, menyelesaikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Sampalowo tahun 2018 dengan tersangka ST dan PM.

Polres Banggai, menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pungli penerbitan Surat Keterangan Tanah serta Surat Pernyataan tanda Batas di Desa Eteng Kec. Masama pada September 2018 tersangka inisial BOU.

Polres Bangkep, menyelesaikan dua dugaan kasus korupsi yaitu penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa Timpaus tahun 2016 dan 2017 dengan tersangka S, dan penyalahgunaan keuangan dana desa Olusi Kec. Buko tahun 2017 dengan tersangka AB dan kawan-kawan.

Polres Tolitoli, menyelesaikan penyalahgunaan dana ADD dan DD Desa Oyom Kec. Lampasio dengan tersangka JU.

Ini adalah upaya penanganan tindak pidana Korupsi yang telah dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tengah selama tahun 2020, akan tetapi oleh pimpinan Polda Sulteng menghendaki untuk pengungkapan tindak pidana Korupsi tahun 2021 agar lebih ditingkatkan baik segi kualitas maupun kuantitasnya, dimana tiap Polres juga harus mampu mengungkap tindak pidana Korupsi diwilayahnya, tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini.***