Ditambahkan perwira dengan dua balok dipundaknya itu saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu, dan uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp2.8 juta, dengan rincian 15 lembar pecahan Rp100 ribu palsu, dan 26 lembar pecahan Rp 50 ribu palsu, 1 unit printer merk PIXMA 237 warna hitam, 1 buah gunting, serta 12 lembar kertas F4 70.
“Kami sampai saat ini masih mendalami kejadian peredaran uang palsu tersebut, yang kemungkinan memiliki sindikat,”bebernya.
Orang nomor satu di Satreskrim Polres Buol itu menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli, dengan melakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp100 ribu dengan cara dilihat, diraba, kemudian diterawang. [Satriani]***






