PosRakyat – Direktorat reserse narkoba Polda Sulteng kembali torehkan tinta emas penanganan tindak pidana narkotika di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Hendak Gulingkan AHY, Demokrat Buol Desak DPP Pecat Ahmad Yahya Dari Keanggotaan Partai
Kali ini keberhasilannya dalam menangkap sabu seberat 250 gram di Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu pada Agustus 2020 lalu, mengungkap terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Rangkaian HUT ke 75 Pomal, Lanal Tolitoli Gelar Pertandingan 3 Cabor
Hal tersebut diungkapkan Direktur reserse narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Guntoro, pada pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng pada Kamis, 25 Februari 2021.